*Cadar, Budaya Atau Syari'at?*
_oleh : Muhammad Rivaldy Abdullah_
Belum hilang ingatan publik soal pelecehan dan stigmatisasi negatif Rektor UIN Suka terhadap pakaian muslimah cadar; muncul lagi pelecehan serupa yang dilakukan tokoh publik terhadap syari'at ini. Bahkan yang ini lebih parah.
Kami tidak paham tentang Sejarah Budaya Indonesia. Kami juga tidak paham siapa itu Ibu Indonesia. Yang kami tahu, kami mencintai negeri ini dengan tulus dan kami senantiasa berusaha membuatnya sejahtera dan mulia. Baldatun Thayyibatun wa Rabbun Ghafur.
Segelintir orang saat ini selalu berusaha membenturkan Syari'at, dengan apa apa yang diklaim sebagai Budaya dan Jati diri bangsa Indonesia. Pada saat yang sama, mereka tidak merasa risih dengan gempuran budaya asing dari Barat dan Timur Asia, yang hari ini menjangkiti generasi muda yang jelas-jelas tidak sesuai dengan jati diri bangsa. Sungguh ini merupakan satu sikap yang membingungkan.
Cadar sebagai Budaya sebetulnya bisa kita dapati di wilayah Nusa Tenggara Barat. Disana, pakaian adat bagi para perempuan bermodel cadar. Pakaian adat ini bernama Rimpu, dikenakan oleh Muslimah Bima dan Dompu ketika mereka keluar rumah.
Ada 2 jenis Rimpu, yaitu Rimpu Mpida dan Rimpu Colo. Rimpu Mpida adalah Rimpu yang memakai cadar dan menutupi wajah. Pakaian ini diperuntukan bagi yang belum menikah. Sedangkan Rimpu Colo adalah Rimpu yang tidak ada cadar (terbuka wajahnya), dan dikenakan oleh ibu-ibu atau mereka yang sudah menikah. (lihat, https://m.eramuslim.com/berita/tahukah-anda/ternyata-cadar-dan-jilbab-telah-menjadi-pakaian-adat-nusa-tenggara-barat.htm)
Sejatinya cadar, bukanlah produk budaya. Baik budaya Arab maupun budaya lainnya. Syari'at hijab(termasuk di dalamnya cadar), termasuk bagian syariat ilahiyyah yang suci.
Sebagian ulama, mewajibkan cadar karena dianggap terdapat dalil yang berbicara tentang itu. Sebagiannya menganggapnya sunnah, dan sebagiannya hanya menganggap mubah(boleh). Kesemuanya berdasarkan pertimbangan dalil. Bukan masalah budaya atau adat.
Madzhab Syafi'I, terbagi ke dalam dua pendapat mengenai cadar. Sebagian mewajibkan, dan sebagiannya menyunnahkan.
Dalam kitab Nihayatuz Zain, Syaikh Nawawi Banten rahimahullaah menulis :
والحرة لها أربع عورات؛ إحداها جميع بدنها إلا وجهها وكفيها ظهرا وبطنا وهو عورتها في الصلاة فيجب عليها ستر ذلك في الصلاة حتى الذراعين والشعر وباطن القدمين. ثانيتها ما بين سرتها وركبتها وهي عورتها في الخلوة وعند الرجال المحارم وعند النساء المؤمنات. ثالثتها جميع البدن إلا ما يظهر عند المهنة وهي عورتها عند النساء الكافرات. رابعتها جميع بدنها حتى قلامة ظفرها وهي عورتها عند الرجال الأجانب فيحرم على الرجل الأجنبي النظر إلى شيء من ذلك ويجب على المرأة ستر ذلك عنه والمراهق في ذلك كالرجل فيلزم وليه منعه من النظر إلى الأجنبية ويلزمها الاحتجاب منه.
“Perempuan merdeka memiliki empat macam aurat,
-Pertama ; seluruh tubuhnya kecuali wajah dan dua telapak tangannya,-baik punggung maupun telapaknya- dan ini adalah auratnya dalam shalat, jadi wajib baginya menutupnya ketika shalat sekalipun itu kedua lengan,rambut ataupun dua telapak kaki.
-Kedua ; bagian antara pusar dan lututnya,dan ini adalah auratnya tatkala ia sendiri,dan ketika berada di hadapan laki-laki yang mahram dan kaum perempuan yang muslimah,
-Ketiga ; seluruh tubuhnya kecuali yang nampak pada saat ia bekerja, dan ini adalah auratnya dihadapan para perempuan kafir.
-Keempat ; seluruh tubuhnya sekalipun kukunya yang telah tercabut, dan ini adalah auratnya dihadapan laki-laki yang bukan mahram, maka haram atas laki-laki bukan mahram untuk memandang sesuatu dari tubuhnya dan wajib bagi perempuan untuk menutupnya (auratnya) dari pandangannya.” *(Nihayatuz Zain Syarh Qurrah Al 'Ain, hal. 48. Fashl fi Masa'il Mantsurah)*
Sebagian Ulama yang tidak mewajibkan penutup wajah atas perempuan, berdalil dengan hadits :
يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ يَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا
_Wahai Asma ! Sesungguhnya wanita jika sudah baligh maka tidak boleh nampak dari anggota badannya kecuali ini dan ini (beliau mengisyaratkan ke muka dan telapak tangan)._ *(HR. Abu Dawud, No. 4104; Al-Baihaqi, No. 3218. Abu Dawud berkata : "Hadits ini mursal sebab Khalid Ibn Duraik tidak pernah bertemu dengan 'Aisyah".)*
Hadits ini -menurut mereka yang tidak mewajibkan cadar- menjadi dalil tidak wajibnya perempuan untuk menutup wajah mereka.
Namun, bagi mereka yang mewajibkan, mereka beralasan bahwa hadits ini mardud(tertolak).
Hadits ini diriwayatkan dari Said Ibn Basyir, dari Qotadah, dari Khalid Ibn Duraik, dari 'Aisyah.
Khalid Ibn Duraik tidak pernah mendengar hadits ini dari 'Aisyah, sebagaimana penuturan Imam Abu Dawud dan Abu Hatim. *(lihat, Al 'Ilal [1463])*
Dan Said Ibn Basyir Al Azdi, meski terkategori shaduq, beliau dianggap dho'if dalam hafalan. Imam Ahmad mendho'ifkannya. Begitu pula Ibnul Madini, Abu Dawud, dan An Nasa'i. *(Su-aalaat Muhammad Ibn Utsman Ibn Abi Syaibah[223]; Al 'Ilal wa Ma'rifatir Rijaal[495])*
Di dalam hadits ini juga terdapat idhtirob(keguncangan) dan Said Ibn Basyir bertafarrud dalam hadits ini. Said Ibn Basyir menjadikannya dengan riwayat dari Khalid Ibn Duraik dari Aisyah. Sedangkan di riwayat yang lain dari Khalid Ibn Duraik dari Ummu Salamah. *(Ibn 'Adi, Al Kamil, 3/373)*
Karena itu, pendapat bahwa cadar adalah budaya Arab dan sama sekali tidak ada dalam syari'at, adalah pendapat yang menyesatkan lagi berbahaya.
Para Ulama telah berselisih dalam hal ini dan mereka tidak memandang cadar sebagai warisan budaya, namun memandang hal itu sebagai bagian dari syari'at. Wallaahu a'lam.
_oleh : Muhammad Rivaldy Abdullah_
Belum hilang ingatan publik soal pelecehan dan stigmatisasi negatif Rektor UIN Suka terhadap pakaian muslimah cadar; muncul lagi pelecehan serupa yang dilakukan tokoh publik terhadap syari'at ini. Bahkan yang ini lebih parah.
Kami tidak paham tentang Sejarah Budaya Indonesia. Kami juga tidak paham siapa itu Ibu Indonesia. Yang kami tahu, kami mencintai negeri ini dengan tulus dan kami senantiasa berusaha membuatnya sejahtera dan mulia. Baldatun Thayyibatun wa Rabbun Ghafur.
Segelintir orang saat ini selalu berusaha membenturkan Syari'at, dengan apa apa yang diklaim sebagai Budaya dan Jati diri bangsa Indonesia. Pada saat yang sama, mereka tidak merasa risih dengan gempuran budaya asing dari Barat dan Timur Asia, yang hari ini menjangkiti generasi muda yang jelas-jelas tidak sesuai dengan jati diri bangsa. Sungguh ini merupakan satu sikap yang membingungkan.
Cadar sebagai Budaya sebetulnya bisa kita dapati di wilayah Nusa Tenggara Barat. Disana, pakaian adat bagi para perempuan bermodel cadar. Pakaian adat ini bernama Rimpu, dikenakan oleh Muslimah Bima dan Dompu ketika mereka keluar rumah.
Ada 2 jenis Rimpu, yaitu Rimpu Mpida dan Rimpu Colo. Rimpu Mpida adalah Rimpu yang memakai cadar dan menutupi wajah. Pakaian ini diperuntukan bagi yang belum menikah. Sedangkan Rimpu Colo adalah Rimpu yang tidak ada cadar (terbuka wajahnya), dan dikenakan oleh ibu-ibu atau mereka yang sudah menikah. (lihat, https://m.eramuslim.com/berita/tahukah-anda/ternyata-cadar-dan-jilbab-telah-menjadi-pakaian-adat-nusa-tenggara-barat.htm)
Sejatinya cadar, bukanlah produk budaya. Baik budaya Arab maupun budaya lainnya. Syari'at hijab(termasuk di dalamnya cadar), termasuk bagian syariat ilahiyyah yang suci.
Sebagian ulama, mewajibkan cadar karena dianggap terdapat dalil yang berbicara tentang itu. Sebagiannya menganggapnya sunnah, dan sebagiannya hanya menganggap mubah(boleh). Kesemuanya berdasarkan pertimbangan dalil. Bukan masalah budaya atau adat.
Madzhab Syafi'I, terbagi ke dalam dua pendapat mengenai cadar. Sebagian mewajibkan, dan sebagiannya menyunnahkan.
Dalam kitab Nihayatuz Zain, Syaikh Nawawi Banten rahimahullaah menulis :
والحرة لها أربع عورات؛ إحداها جميع بدنها إلا وجهها وكفيها ظهرا وبطنا وهو عورتها في الصلاة فيجب عليها ستر ذلك في الصلاة حتى الذراعين والشعر وباطن القدمين. ثانيتها ما بين سرتها وركبتها وهي عورتها في الخلوة وعند الرجال المحارم وعند النساء المؤمنات. ثالثتها جميع البدن إلا ما يظهر عند المهنة وهي عورتها عند النساء الكافرات. رابعتها جميع بدنها حتى قلامة ظفرها وهي عورتها عند الرجال الأجانب فيحرم على الرجل الأجنبي النظر إلى شيء من ذلك ويجب على المرأة ستر ذلك عنه والمراهق في ذلك كالرجل فيلزم وليه منعه من النظر إلى الأجنبية ويلزمها الاحتجاب منه.
“Perempuan merdeka memiliki empat macam aurat,
-Pertama ; seluruh tubuhnya kecuali wajah dan dua telapak tangannya,-baik punggung maupun telapaknya- dan ini adalah auratnya dalam shalat, jadi wajib baginya menutupnya ketika shalat sekalipun itu kedua lengan,rambut ataupun dua telapak kaki.
-Kedua ; bagian antara pusar dan lututnya,dan ini adalah auratnya tatkala ia sendiri,dan ketika berada di hadapan laki-laki yang mahram dan kaum perempuan yang muslimah,
-Ketiga ; seluruh tubuhnya kecuali yang nampak pada saat ia bekerja, dan ini adalah auratnya dihadapan para perempuan kafir.
-Keempat ; seluruh tubuhnya sekalipun kukunya yang telah tercabut, dan ini adalah auratnya dihadapan laki-laki yang bukan mahram, maka haram atas laki-laki bukan mahram untuk memandang sesuatu dari tubuhnya dan wajib bagi perempuan untuk menutupnya (auratnya) dari pandangannya.” *(Nihayatuz Zain Syarh Qurrah Al 'Ain, hal. 48. Fashl fi Masa'il Mantsurah)*
Sebagian Ulama yang tidak mewajibkan penutup wajah atas perempuan, berdalil dengan hadits :
يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ يَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا
_Wahai Asma ! Sesungguhnya wanita jika sudah baligh maka tidak boleh nampak dari anggota badannya kecuali ini dan ini (beliau mengisyaratkan ke muka dan telapak tangan)._ *(HR. Abu Dawud, No. 4104; Al-Baihaqi, No. 3218. Abu Dawud berkata : "Hadits ini mursal sebab Khalid Ibn Duraik tidak pernah bertemu dengan 'Aisyah".)*
Hadits ini -menurut mereka yang tidak mewajibkan cadar- menjadi dalil tidak wajibnya perempuan untuk menutup wajah mereka.
Namun, bagi mereka yang mewajibkan, mereka beralasan bahwa hadits ini mardud(tertolak).
Hadits ini diriwayatkan dari Said Ibn Basyir, dari Qotadah, dari Khalid Ibn Duraik, dari 'Aisyah.
Khalid Ibn Duraik tidak pernah mendengar hadits ini dari 'Aisyah, sebagaimana penuturan Imam Abu Dawud dan Abu Hatim. *(lihat, Al 'Ilal [1463])*
Dan Said Ibn Basyir Al Azdi, meski terkategori shaduq, beliau dianggap dho'if dalam hafalan. Imam Ahmad mendho'ifkannya. Begitu pula Ibnul Madini, Abu Dawud, dan An Nasa'i. *(Su-aalaat Muhammad Ibn Utsman Ibn Abi Syaibah[223]; Al 'Ilal wa Ma'rifatir Rijaal[495])*
Di dalam hadits ini juga terdapat idhtirob(keguncangan) dan Said Ibn Basyir bertafarrud dalam hadits ini. Said Ibn Basyir menjadikannya dengan riwayat dari Khalid Ibn Duraik dari Aisyah. Sedangkan di riwayat yang lain dari Khalid Ibn Duraik dari Ummu Salamah. *(Ibn 'Adi, Al Kamil, 3/373)*
Karena itu, pendapat bahwa cadar adalah budaya Arab dan sama sekali tidak ada dalam syari'at, adalah pendapat yang menyesatkan lagi berbahaya.
Para Ulama telah berselisih dalam hal ini dan mereka tidak memandang cadar sebagai warisan budaya, namun memandang hal itu sebagai bagian dari syari'at. Wallaahu a'lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar